PUBG Tak Sendiri, MPU Aceh: "Mobile Legends Juga Haram!"

Billy Rifki
25/06/2019 16:12 WIB
PUBG Tak Sendiri, MPU Aceh: "Mobile Legends Juga Haram!"
tempo.com

Pasca putusan Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh soal fatwa haram gim PUBG Mobile 19 Juni 2019 lalu, praktis tak banyak hiburan digital yang bisa dinikmati masyarakat Aceh.

Pasalnya bukan cuma PUBG, karena secara eksplisit putusan itu menyebut permainan perang sejenis. Artinya ada lebih banyak titel gim yang dilarang oleh MPU Aceh termasuk Mobile Legends.

Dikutip dari tempo.com, daftar lengkap gim yang dilarang diantaranya : PUBG, Mobile Legends, Free Fire, Lords Mobile: Battle of Empire, Clash of Kings, Rise of Kingdoms, Lineage 2 Revolution, Ragnarok M: Eternal Love, Crisis Action, Modern Combat 5: Blackout, Call of Duty: Heroes, Blitz Brigade, Point Blank Mobile, dan FinalShot.

Adapun alasan dari MPU Aceh yang menganggap bahwa gim online seperti ini menyebabkan kemudharatan,, mengganggu kesehatan, memiliki unsur kekerasan & kebrutalan dan dapat menciptakan perilaku tidak baik untuk anak-anak.

Apalagi menurut wakil ketua MPU Aceh, Tengku Faisal Ali bahwa permainan PUBG menghina simbol-simbol islam sehingga perlu diharamkan.

Keputusan ini sendiri didasari persetujuan 47 anggota ulama MPU dan katanya telah berlandas kajian dan keterangan para ahli. Aceh sendiri memang provinsi yang diberikan kewenangan khusus, terutama soal penerapan syariat agama islam, sesuai dengan julukan Aceh yakni Serambi Mekah.

Setujukah kalian dengan alasan MPU Aceh melarang gim PUBG dan Mobile Legends sobat esports?