Ulama Aceh Tetapkan Fatwa Haram Bagi PUBG, Apa Alasannya?

Rendy Lim
20/06/2019 11:03 WIB
Ulama Aceh Tetapkan Fatwa Haram Bagi PUBG, Apa Alasannya?
PlayerUnknown's Battlegrounds

Isu tentang pengeluaran fatwa haram untuk gim PUBG dan sejenisnya memang terangkat pasca-kasus terorisme yang terjadi di Selandia Baru. Rencana untuk mengharamkan PUBG sempat dicanangkan oleh MUI dan bahkan dibahas bersama perwakilan organisasi esports di Indonesia. Sembari mengkaji apakah MUI perlu mengeluarkan fatwa haram atau tidak untuk PUBG, mereka sempat memberikan beberapa rekomendasi

Akhirnya, setelah hampir tiga bulan berlalu, kasus ini kembali mencuat ke permukaan dengan bersuaranya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh yang resmi mengeluarkan fatwa haram untuk bermain gim PUBG, dan sejenisnya. Fatwa ini disampaikan setelah digelarnya sidang paripurna Ulama III tahun 2019 yang berlangsung selama dua hari di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba Sekretariat MPU Aceh, 17-19 Juni 2019.

Sidang Paripurna MPU Aceh, Sumber: acehkita.com

Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali mengungkapkan hasil rapat yang menyatakan PUBG sama dengan hukumnya haram. Alasan utamanya karena permainan ini secara perlahan bisa membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak dan dampaknya bisa melahirkan perilaku yang tidak baik. Selain memberikan dampak buruk, Faisal juga menilai PUBG dapat menghancurkan rumah tangga.

Berdasarkan laporan dari Kompas.com, pengesahan fatwa haram ini disetujui oleh 47 anggota MPU yang hadir dalam sidang tersebut. MPU Aceh menyebutkan fatwa haram bermain PUBG ini disepakati untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Faisal juga menyingung bahwa PUBG yang dimainkan secara live dapat mendiskreditkan nilai-nilai Islam, meski tidak dijelaskan bagaimana proses tersebut dilakukan. 

Kajian yang dilakukan selama dua hari tersebut juga menyertakan pendapat dari pakar Informasi dan Teknologi, psikolog, serta Fiqh Islam. Setelah mengeluarkan fatwa haram ini, MPU Aceh memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk mengawasi dan menyosialisasikan fatwa haram PUBG kepada masyarakat. 

PUBG Haram di Aceh, sumber: Riaunews.com

Hadirnya polemik yang berhubungan dengan fatwa ini mungkin bisa dinilai berdasarkan masalah-masalah di masyarakat yang dituduh timbul akibat gim ini. Di Indonesia sendiri, mungkin masih sedikit masalah yang diangkat ke media massa berhubungan dengan gim online. Sebut saja kasus anak yang tidak sengaja menggunakan kartu kredit orang tua untuk membeli in-game item di gim online mereka 

Namun di luar negeri, kasus-kasus sosial berat tampak kerap terjadi hingga membuat pemerintah sampai turun tangan. Di India misalnya, PUBG Mobile sempat diblokir pada beberapa daerah karena kerap menimbulkan masalah sosial seperti anak yang malas belajar, produktifitas individu, hingga masalah rumah tangga. Selain India, beberapa negara yang juga memutuskan untuk memblokir PUBG di antaranya adalah Nepal dan Irak.

Bagaimana pendapatmu Sobat Esports mengenai langkah ini? Koridor untuk membatasi unsur kecanduan terhadap gim yang menjadi faktor penyebab masalah-masalah ini dengan unsur kompetisi atau esports yang membangun memang harus diperjelas. Perlu adanya komunikasi dan pembahasan yang mendalam antar pihak-pihak terkait mengenai masalah ini agar tidak menghadirkan klaim dari masing-masing individu. Setuju?